KPU DKI Dituding Persulit Pendataan Pemilih Tambahan
Jumat, 27 Juli 2012 – 19:01 WIB
"Karena dengan pengalaman mereka dari pemungutan pertama mereka sebenarnya tahu siapa yang tidak terdaftar, dan saat hari H siapa saja yang tidak terdaftar dan komplain ke TPS," imbuh Mahfudz.
Sebelumnya KPU DKI menetapkan beberapa ketentuan bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan. Syarat pertama, pemilih tambahan adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 dan belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilgub putaran pertama.
Pemilih tambahan diwajibkan mengisi formulir model A-3.3.1 KWK-KPU yang tersedia di PPS. Saat pendaftaran, pemilih harus menyertakan beberapa dokumen. Pertama, foto copy KTP DKI Jakarta dan atau foto copy Kartu Keluarga. Kedua, surat keterangan dari ketua RT/RW setempat.