KPU DKI Jaga Suara Korban Kebakaran
Selasa, 07 Agustus 2012 – 18:16 WIB
Untuk menjamin agar suara korban kebakaran tidak disalahgunakan, KPU DKI juga akan menahan kartu pemilih korban. Kartu pemilih tersebut akan dikembalikan jika diambil langsung oleh pemiliknya alias tidak dapat diwakilkan.
"Untuk menjamin agar hak pilih mereka tidak hilang surat undangannya tidak diberikan kecuali orangnya yang ambil. Jadi kami tidak menghambat pemilih yang ingin menggunakan hak pilih dan tidak akan memberikan kepada mereka yang tidak berhak," pungkas Amin.
Kebakaran memang menjadi salah satu masalah besar kota Jakarta. Tercatat hingga akhir Juli, ada 530 kebakaran terjadi di Jakarta untuk tahun ini. (dil/jpnn)