KPU DKI Peringatkan Anak SBY Soal Ini
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pihaknya masih menunggu pendaftaran bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Pukul 24.00 WIB, Jumat (23/9).
Batas waktu tersebut berlaku bagi seluruh partai politik, jika ingin mendaftarkan pasangan calon, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU, bahwa terkait pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2017, dibuka sejak 21-23 September 2016.
"Jadi kami masih menunggu sampai jam 24.00 WIB nanti," ujar Sumarno saat dihubungi JPNN, Jumat (23/9).
Menurut Sumarno, berkas pendaftaran pasangan calon harus dilengkapi sejumlah berkas. Mulai dari surat pencalonan yang ditandatangani partai politik pengusung, surat keputusan DPP masing-masing parpol, ijazah para bakal calon dan sejumlah berkas lain.
Saat ditanya bagaimana jika pasangan bakal calon berasal dari TNI, Sumarno mengatakan ada persyaratan khusus. Harus menyertakan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.
Nantinya setelah ditetapkan sebagai calon, baru kemudian menyertakan bukti pengunduran diri sudah disahkan oleh lembaga terkait. "Jadi (saat pendaftaran,red) cukup surat siap mundur saja," ujar Sumarno.
Terhadap semua berkas pencalonan kata Sumarno, pihaknya bakal memeriksa kelengkapan hingga 29 September mendatang. Hasilnya kemudian disimpulkan.
"KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," ujar Sumarno.