KPU: Gairah Menjadi Kepala Daerah Menurun
jpnn.com - JPNN.com - Catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan adanya penurunan gairah masyarakat ikut ambil bagian menjadi calon kepala daerah.
Paling tidak terlihat dari jumlah calon di masing-masing daerah. Jika sebelumnya pada pilkada 2015 yang digelar di 269 daerah diikuti rata-rata lebih dari tiga pasangan, maka kini pada pilkada 2017 yang digelar di 101 daerah, hanya diikuti dua hingga tiga pasangan calon.
"Memang ada catatan pengurangan calon. Ini situasi di mana gairah untuk menjadi calon menurun dari pilkada ke pilkada," ucap Ketua KPU Juri Ardiantoro dalam diskusi refleksi akhir tahun yang digelar di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Rabu (28/12).
Menurut Juri, catatan dari hasil pilkada 2015 dan 2017 penting sebagai persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2019. Apalagi pada saat yang sama, pemerintah dan DPR juga tengah membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu, untuk menjamin pelaksanaan pemilu lebih baik ke depan.
"Khusus untuk penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemilu, kami (penyelenggara pemilu,red) dan koalisi masyarakat sipil memberi sedikit catatan, soal waktu yang harus jadi perhatian DPR dan pemerintah. Jelang Pemilu 2019 itu terbatas, sehingga pembahasan undang-undang itu harus memperhatikan ketersediaan waktu persiapan pelaksanaan pemilu," ucap Juri.
Mantan Komisioner KPU DKI Jakarta ini mengingatkan, karena melihat penyusunan RUU bakal menyita waktu, sebab menggabungkan lima undang-undang kepemiluan menjadi satu. "Terbuka kemungkinan banyak isu yang menimbulkan perdebatan panjang," tandasnya.