KPU Gunakan Istilah Mencontreng
Penandaan Kertas Suara Pemilu 2009Rabu, 30 Juli 2008 – 08:35 WIB
’’Kepastiannya men-contreng, tidak dengan tanda lain,’’ kata Endang saat ditemui di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.
Menurut Endang, sebelum men-contreng ditetapkan, beberapa usul publik meminta agar surat suara bisa ditandai dengan melingkari, memberikan tanda silang, dan men-contreng. KPU akhirnya memilih tanda contreng. ”Pertimbangannya sederhana, supaya masyarakat gampang mengingat,” lanjut Endang.
Mengenai istilah, KPU menyerahkan sosialisasi yang sesuai dengan kondisi daerah. Beberapa daerah mengenal istilah men-contreng dengan men-centang. Ada juga yang mengenal dengan istilah men-cawang. ”Seperti istilah mencoblos, di Papua itu dikenal dengan menikam. Karena itu, istilah disesuaikan dengan apa yang dikenal masyarakat setempat,” tambah dia.
Lantas bagian mana yang ditandai oleh pemilih? Menurut Endang, sesuai dengan UU Pemilu, penandaan surat suara Pemilu 2009 bisa dilakukan di logo, tanda gambar, atau juga nama partai. Syaratnya, pemilih hanya boleh menandai kertas suara tersebut satu kali. ”Kalau lebih satu kali, tidak sah,” terang dia.
Namun, untuk memperjelas, KPU akan mengatur cara penandaan kertas suara tersebut dalam peraturan KPU. Peraturan tersebut nanti diharapkan bisa memberikan panduan kepada pemilih, bagian surat suara mana yang di-contreng. ’’Satu atau dua minggu lagi peraturannya selesai,’’ katanya.
Secara terpisah, Kepala Biro Logistik KPU Dalail menyatakan, format dan desain surat suara Pemilu 2009 sampai saat ini masih perlu dibicarakan dengan DPR. Meski begitu, untuk kertas nanti, KPU akan menggunakan kertas HVS seberat 80 gram untuk standar idealnya.