KPU Harus Buka Perincian Data Pemilih
Dia menambahkan, menunjukkan data pemilih lapangan seharusnya hal yang gampang. Sekalipun data itu tidak dimasukkan secara online, data manual itu bisa dikompilasi sebagai perbandingan. "Jangan hanya menilai data pemilih itu ibarat lembaran kertas yang bisa dicoret. Itu menyangkut hak pilih," tandasnya.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, KPU sudah berupaya maksimal sesuai ketentuan undang-undang untuk menjangkau pemilih. Tetapi, sikap proaktif masyarakat juga penting untuk memastikan semua warga negara yang memenuhi syarat memilih terdaftar sebagai pemilih.
"Sejak awal kami sudah menyediakan layanan daftar pemilih sementara (DPS) secara manual dan online. Kalau datanya belum ada di sana, kan tinggal melapor ke PPS untuk di data," ujarnya.
Prosedur pendaftaran pemilih sangat mudah. Tetapi, mekanisme apa pun tidak akan maksimal jika ruang partisipasi yang diberikan penyelenggara pemilu tidak dimanfaatkan masyarakat. "Harus ada sinergi dari semua pihak. Urusan penyelenggaraan pemilu bukan hanya domain KPU, tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab di dalamnya," ujar Ferry.
Dari hasil sementara penyandingan data DPSHP dengan DP4, Kemendagri memastikan bahwa 115.261.843 data yang dihasilkan KPU sudah sesuai dengan DP4. Data yang belum sesuai bukan berarti bermasalah, namun masih terkoreksi karena NIK dan data lain perlu dipastikan akurasinya.
"Saat petugas ke lapangan, masih ada penduduk yang belum menerima e-KTP. Karena itu, saat ditanya NIK, penduduk tersebut tidak tahu," terang Ferry. (bay/c2/tom)