Karenanya, atas keputusan tersebut, maka MK menangguhkan berlakunya keputusan KPU Nomor 255/Kpts/KPU/Tahun 2009 tertanggal 9 Mei 2009 tentang Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2009. "KPU harus segera melaporkan hasil penghitungan suara ulang tersebut kepada MK, paling lambat dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam amar putusan ini," ungkap Moh Mahfud pula. (sid/JPNN)
JAKARTA - Selain memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilu legislatif di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Nias Selatan (Nisel),