KPU Harus Hitung Ulang Suara Calon DPD Nisel
Selasa, 09 Juni 2009 – 18:12 WIB
"MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang perolehan suara calon anggota DPD di enam kecamatan itu, selambat-lambatnya 60 hari sejak keputusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Moh Mahfud MD, saat membacakan keputusan pleno perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang sebelumnya diajukan oleh calon anggota DPD Sumut, H Rahmat Shah itu.
Dalam hal ini, MK menilai bahwa telah terjadi penyimpangan-penyimpangan secara terstruktur, massif serta berjenjang, dalam pelaksanaan pemilu di Nisel. Selain itu yang menjadi pertimbangan, adalah bahwa dalam Surat Keputusan KPU Nomor 801/KPU/V/2009 tertanggal 6 Mei perihal rekapitulasi suara ulang, tidak menyertakan penghitungan suara calon anggota DPD.