KPU Harus Informasikan Caleg Mana yang Mantan Koruptor
Oleh: Afandi Mulya Kesuma Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaAtau, mungkin pertimbangan hak azazi bahwa koruptor tetap dihargai setelah bebas dari menjalani hukuman mereka bebas melanggeng santai berintegritas di tengah tengah masyarkat.
Pro dan kontra terjadi sebagai wujud dinamika negara demokrasi dengan munculnya pelonggaran bahwa mantan koruptor diperbolehkan mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif sebagai wakil rakyat.
Akan hal tersebut masyarakat pun kembali ramai membicarakan isu “koruptor nyaleg”ini untuk maju duduk sebagai anggota DPR RI, DPD, dan DPRD, melalui PKPU 10/2023, KPU tidak melarang mantan terpidana koruptor untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Pemberlakuan undang-undang tentang pemilihan umum ini mempunyai ketentuan bahwa Warga Negara Indonesia yang pernah dipidana dijatuhi akibat melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih tetap berhak mengajukan diri sebagai bakal calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini mempunyai catatan, WNI tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Saya berpendapat KPU pun bisa lebih mengoptimalkan penyebarluasan informasi “koruptor nyaleg” melalui ragam saluran media dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan informasi kepada para pemilih mengenai calon legislatif mantan koruptor yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Informasi termasuk harus mencakup kasus korupsi yang terkait mantan koruptor.
Dengan begitu juga fair play harus ditunjukan dengan sunggu sunggu dan jangan juga harus dilonggarkan bahwa seolah olah dengan memberi keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan koruptor ini dan itu malahan menjadi tontonan public bahwa yang bersangkutan setidak nya sudah siap dengan sisi risiko penilian sosialnya.