KPU Harus Menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon
jpnn.com, CIREBON - Panwaslu Kota Cirebon merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS. PSU dilaksanakan di Kecamatan Kejaksan 18 TPS, Kecamatan Kesambi 3 TPS, Pekalipan 1 TPS, dan Kecamatan Lemahwungkuk 2 TPS. Total sekitar 24 TPS.
Rekomendasi Panwascam untuk PSU sudah diserahkan ke PPK. Panwascam telah melakukan penelitian dan pemeriksaan kemudian menyampaikan ke PPK paling lama dua hari.
Sesuai peraturan Bawaslu, PSU paling lambat 4 hari setelah pemungutan suara, jatuh di hari Minggu. Ia juga menjelaskan rekapitulasi suara pilgub dan pilwalkot terdapat selisih suara. Hal ini ditemukan di Kecamatan Kesambi.
Pihak Panwaslu mengatakan suara pilgub di TPS 24 Drajat terdapat selisih suara. C1 Plano 315, sedangkan daftar pemilih 310. Begitu juga untuk pilwalkot di TPS 24 Drajat. Pilwalkot dari DPT jumlahnya 310, sementara di C1 Plano 315. Ada selisih 5.
Melalui surat elektronik Koordinator Program Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) Feri Restika mengatakan bahwa pihak menyayangkan adanya fakta pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu dalam Pilwalkot Cirebon (30/6).
Feri Restika mengatakan fakta rekomendasi Panwaslu Kota Cirebon itu tidak menyentuh seluruh persoalan yang dilaporkan dalam pelaksanaan Pilwalkot Cirebon. Sebelumnya, dari tim Paslon No 1 Oki Bamunas-Efendie (OKE) melaporkan kasus pembongkaran segel 45 kotak suara di PPS Kota Cirebon kepada pihak Panwaslu dan KPU Kota Cirebon.
“PSU di 24 TPS itu hanya separuh dari 45 TPS yang bermasalah, jadi sebenarnya rekomendasi Panwaslu tersebut tidak maksimal," kata Feri Restika.
Temuan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu di Kota Cirebon dinilai telah mencoreng tahapan Pilwalkot Cirebon.