KPU Himpun Data Rekapitulasi Hasil Pemilu Secara Elektronik
jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menegaskan KPU membutuhkan sistem pengamanan data yang kuat untuk mengamankan sejumlah data kepemiluan. Saat ini ada lima jenis jenis data yang dikelola KPU. Yakni data partai politik yang digunakan saat verifikasi administratif dan faktual partai politik; data peta daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; data calon anggota DPR, DPD dan DPRD; data logistik dan data pemilih.
“Rencananya kami akan menghimpun data penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Tetapi kami ingin memastikan proses pengumpulan data di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pengirimannya sampai di pusat data KPU tanpa gangguan. Karena itu, kami membutuhkan kerja sama dari lembaga-lembaga yang kompeten untuk mengamankannya,” ujar Husni saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I dan Komisi II DPR, Kamis (24/10).
RDP tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso. Hadir dalam RDP itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Bawaslu Muhammad, Kepala Lamsaneg Mayjend Djoko Setiadi, Dirjen Dukcapil Irman dan Ketua Pokja PPLN Suprapto Martosetomo.
Menurut Husni dalam membangun kerja sama dengan lembaga lain, termasuk Lamsaneg, KPU tidak memiliki pretensi apapun. “Keinginan kami hanya memastikan data Pemilu 2014 dapat terpelihara dengan baik. Apalagi KPU selalu dituntut untuk dapat menyediakan data Pemilu dalam bentuk softfile,” ujarnya.
Husni mengatakan sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi KPU melakukan pengumpulan, pengelolaan dan layanan informasi hasil penghitungan dan rekapitulasi suara secara elektronik. Hanya saja jika KPU tidak menggunakan teknologi informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara maka kebutuhan publik akan layanan informasi yang cepat tidak dapat dipenuhi.
“Sesuai undang-undang yang sah itu penghitungan dan rekapitulasi secara manual. Tetapi jika tidak menggunakan teknologi informasi, KPU secara nasional tidak dapat memberikan informasi hasil penghitungan suara selama 30 hari setelah pemungutan suara, sampai penetapan hasil Pemilu secara nasional 9 Mei 2014,” ujar Husni.
Sekalipun, penggunaan teknologi informasi dalam penghitungan dan rekapitulasi suara itu disetujui DPR, lanjut Husni, KPU juga membutuhkan komitmen bersama agar mekanisme tersebut tidak lagi menjadi problem politik.
Husni juga menegaskan terhadap kerja sama KPU dengan Lamsaneg jika menurut pandangan DPR sebagai representasi rakyat, kontraproduktif maka KPU siap melakukan peninjauan ulang. Jika dinilai produktif, KPU kata Husni juga siap melanjutkannya.