KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 15:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 hasil revisi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 itu, calon kepala daerah tetap bisa diajukan sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Apakah penghapusan syarat caleg bukanlah calon kada itu karena adanya tekanan dari sejumlah partai politik dan anggota DPR? Dengan tegas Hadar membantahnya. Meski begitu ia mengakui perubahan dilakukan setelah KPU menerima masukan dari berbagai pihak termasuk dari parpol.
"Ada masukan dari parpol, tapi kita kan punya pikiran dan kita tentu mencermati setiap masukan. Akhirnya kita memutuskan untuk menghapus pasal tersebut," ujarnya.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
Sabtu, 23 November 2024 – 15:31 WIB - Pilkada
Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
Sabtu, 23 November 2024 – 15:24 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Berkat: Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan untuk Kaimana
Sabtu, 23 November 2024 – 14:58 WIB - Pilkada
Dukung Rano Karno di Pilgub Jakarta, GMBI Sebut Sering Demo RK Sejak Menjabat Wali Kota Bandung
Sabtu, 23 November 2024 – 14:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
Sabtu, 23 November 2024 – 14:21 WIB - Bulutangkis
Nomor 1 Dunia Keok, Jojo Tembus Final China Masters 2024 & BWF World Tour Finals
Sabtu, 23 November 2024 – 14:13 WIB - Hukum
Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
Sabtu, 23 November 2024 – 11:38 WIB - Politik
Inilah Sosok Komisioner KPU Kota Bogor yang Diduga Menerima Dana Puluhan Juta dari Istri Dokter Rayendra
Sabtu, 23 November 2024 – 12:00 WIB - Pilkada
Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
Sabtu, 23 November 2024 – 11:11 WIB