KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg
Kamis, 04 April 2013 – 15:51 WIB
Dengan adanya penghapusan syarat ini, maka dapat dipastikan sejumlah petinggi parpol yang sebelumnya maju dalam Pilkada, tetap berhak ikut dimasukkan dalam nama-nama Bacaleg yang akan didaftarkan parpol pada 9-22 April mendatang. Sebut saja politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo yang maju dalam Pilgub Jawa Tengah.(gir/jpnn)