Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg

Kamis, 04 April 2013 – 15:51 WIB
KPU Izinkan Calon Kada Bisa jadi Caleg - JPNN.COM
PKPU Nomor 13 tahun 2013 itu telah diunggah di situs KPU. Hanya saja beleid baru itu belum dibubuhi tanda tangan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsudin maupun dalam berita negara.

Dengan adanya penghapusan syarat ini, maka dapat dipastikan sejumlah petinggi parpol yang sebelumnya maju dalam Pilkada, tetap berhak ikut dimasukkan dalam nama-nama Bacaleg yang akan didaftarkan parpol pada 9-22 April mendatang. Sebut saja politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo yang maju dalam Pilgub Jawa Tengah.(gir/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengubah aturan terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close