KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
Rabu, 17 April 2013 – 17:53 WIB
Sanksi lainnya adalah pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu, serta pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak. (dil/jpnn)