KPU Janji Cabut Pasal Pembredelan Media
Rabu, 17 April 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU 1/2013 yang mengatur sanksi pelanggaran aturan kampanye di media massa, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
Menurut Ferry, Pasal 46 huruf f mengenai sanksi pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa akan dicabut dari PKPU 1/2013. Namun, sambungnya, penghapusan pasal tersebut akan dilakukan melalui sidang pleno.
Di hadapan anggota Dewan Pers, Ferry mengatakan bahwa Pasal 46 itu dibuat untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik. Sementara pelanggaran oleh media akan dikembalikan pada lembaga yang berwenang yaitu Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Konsen kami adalah terhadap pelanggaran yang dlakukan parpol jadi tidak ada kaitannya dengan media,"ujarnya.
JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang pedoman kampanye dinilai membatasi kebebasan pers. Hal ini terlihat dalam Pasal 46 PKPU
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:33 WIB - Pilkada
Willy Yoseph Cabut Permohonan PHPU Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran Tunggu Dilantik
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:00 WIB - Pilkada
Tim Andika-Hendi Beber Kecurangan: Kami Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:04 WIB - Pilkada
Tok! Wayan Koster-Giri Prasta Resmi Ditetapkan jadi Gubernur dan Wagub Bali
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB - Sepak Bola
Penyebab Patrick Kluivert Membawa Alex Pastoor dan Denny Landzaat ke Timnas Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 10:38 WIB - Humaniora
MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:11 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Investasi
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1,546 Juta Per Gram
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:01 WIB