KPU Jatim Bisa Dipidanakan
Terkait Kecurangan Pada Coblosan Ulang di Bangkalan dan SampangSelasa, 10 Februari 2009 – 18:03 WIB
Menurut Ray, bila pengadilan memutuskan tindak pidana kecurangan itu terbukti berarti KPU dapat dihukum dua kali lebih berat dari masyarakat biasa. Alasannya, jika melihat data-data yang disampaikan tim pasangan Khoififah-Mudhjiono (KaJi), pelanggaran yang dilakukan KPU Jatim nyaris sempurna. “Seluruh metode dan cara digunakan,” katanya.
Ray menambahkan, kecurangan tersebut masih terjadi lantaran penyelenggara pemungutan dan penghitungan ulang dilakukan oleh pihak yang sama, yakni KPU Jatim). Padahal, katanya, KPU Jatim dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pelanggaran.