KPU Jatim Lapor ke MK, Kaji Kirim Gugatan
Selasa, 03 Februari 2009 – 09:45 WIB
Pada acara yang diadakan di kantor PP GP Ansor itu, kubu Karsa diwakili cawagub Saifullah Yusuf. Dia didampingi dua kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis dan Firman Wijaya.
Todung mengatakan, gugatan Kaji ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan. Sebab, gugatan itu sama saja dengan meminta MK membatalkan keputusan melakukan coblos dan hitung ulang di Madura. "Apa yang dilakukan KPU Jatim kan dalam rangka melaksanakan putusan MK. Kalau MK diminta membatalkan keputusan KPU, itu sama saja dengan meminta MK membatalkan keputusan yang dulu mereka (Kaji, Red) ajukan sendiri," katanya.
Hal senada diungkapkan Firman Wijaya, kuasa hukum Karsa lain. Dia mengatakan, keputusan MK pada pilgub Jatim merupakan koreksi yuridis dan politis. Karena itu, keputusan MK bersifat mengoreksi, apakah memang benar terjadi kecurangan terhadap proses pemilihan. ''Ternyata, hasilnya tidak berubah. Artinya, secara politis dan yuridis tidak terbukti apa yang dituduhkan," katanya.
Nah, lanjut Firman, dengan dituntaskannya keputusan MK, secara hukum sudah tertutup peluang untuk melakukan keberatan. Apabila Kaji masih hendak menggugat, maka keberatan tersebut tidak lagi mengenai sengketa suara, tapi pada keputusan MK sendiri mengenai hitung dan coblos ulang.