KPU Jelaskan Kenapa KPPS Tidak Bisa Pakai Sistem Shift
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid mengatakan, usulan sistem kerja shift bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa diterapkan dalam Pemilu serentak 2019.
"Jadi, memang UU mengharuskan proses pemungutan dan penghitungan suara sampai selesai itu memang harus selesai pada satu hari itu. Jadi tanggal 17 April pencoblosan, itu harus selesai," kata Pramono di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Menurut dia, perundang-undangan menyatakan proses penghitungan suara, harus selesai di tingkat TPS pada hari yang sama saat pemungutan suara. Perpanjangan waktu, hanya diperbolehkan 12 jam sejak hari pemungutan suara berganti.
"Jadi memang, konstruksi UU Pemilu mengharuskan teman-teman KPPS menyelesaikan pekerjaan itu, ya, malam itu langsung, tidak bokeh ada istirahat dahulu," ungkap dia.
Meski begitu, KPU tidak menutup mata atas usulan sistem kerja sif bagi petugas KPPS. Sistem ini bisa saja dipakai pada Pemilu selanjutnya.
Terutama, ketika pihak pembuat undang-undang, melakukan evaluasi atas sistem Pemilu serentak 2019 ini. Sistem kerja shift bisa dipraktikkan ketika perundang-undangan direvisi.
"Kecuali kalau nanti dipikirkan konstruksi seperti ini yang dievaluasi lalu kemudian beban pekerjaannya, lima surat suara mau secepat apapun itu pasti seluruh proses perhitungan suara dan penyalinan formulir itu pasti lewat tengah malam," ungkap dia.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), Ari Fahrial Syam menilai kerja petugas KPPS dalam Pemilu serentak 2019 sangat berat. Bahkan banyak petugas KPPS yang bekerja selama 24 jam lebih.