KPU Kabupaten/Kota Tetapkan DPT Hasil Perbaikan 1 November
jpnn.com - JAKARTA – Penundaan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional hingga 4 November 2014, berimplikasi langsung terhadap DPT Kabupaten/kota. Penyelenggara di daerah yang sebelumnya telah menetapkan DPT 13 Oktober lalu, terpaksa meninjau kembali data yang ada untuk kemudian menetapkannya pada 1 November mendatang.
“Kami sudah atur jadwal kerja seluruh Indonesia, di mana KPU kabupaten/kota merapikan data sampai akhir bulan Oktober dan tanggal 1 November mereka akan kembali menetapkan berdasarkan perubahan yang ditemukan,” ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (25/10).
Pada masa perbaikan, kata Hadar, KPU kabupaten/kota akan melakukan sejumlah pembenahan. Di antaranya dapat menambahkan informasi yang kurang terhadap data pemilih yang ada. Baik terkait data jenis kelamin yang masih kosong, status perkawinan yang masih belum tercatat dan sejumlah informasi lainnya.
“Juga terkait kelengkapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih, itu bagi (KPU daerah) akan dibantu pusat carikan padanannya di DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu). Silahkan 1 November KPU kabupaten/kota tetapkan berita acara. Kemudian KPU Provinsi 2 November dan KPU pusat secara nasional tanggal 4 November,” katanya.
Hadar mengklaim secara umum data pemilih yang kurang lengkap, saat ini jumlahnya sudah tidak lagi signifikan. Ia memerkirakan dari total 186.354.513 pemilih yang dalam DPT, yang nihil jenis kelamin mencapai 7.941 pemilih. Kemudian untuk yang data nihil status pernikahan, sekitar 87.645 dan data pemilih ganda diperkirakan mencapai 136.000 pemilih.
“ Awalnya jumlah pemilih yang ganda mencapai di atas 2 juta pemilih. Karena itu kami terus lakukan upaya pembersihan. Jadi yang tersisa sebetulnya tidak banyak lagi. Kami setuju harus dibersihkan, sehinggga DPT dapat akurat. Mudah-mudahan akan tuntas jadi nol persen bila perlu,” katanya.(gir/jpnn)