KPU Kedodoran Rekap Suara, Pemerintah Disarankan Siapkan Perppu
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin mengaku sejak awal telah memerkirakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan dapat mengesahkan hasil pemilu legislatif nasional tepat waktu pada Jumat (9/5) mendatang. Karenanya, Said mengingatkan perlunya pemeirntah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah penganti undang-undang (perppu) untuk jaga-jaga jika ternyata rekapitulasi nasional meleset dari jadwal.
“Tetapi mereka itu (KPU, red) memang dasarnya tambeng (belagu), selalu mendasari pelaksanaan tugas menurut selera dan taksiran mereka sendiri. Masukan masyarakat dianggap bukan menjadi hal yang penting bagi mereka. Nah sekarang mereka harus bertanggungjawab atas proses Pemilu yang amburadul ini,” katanya di Jakarta, Senin (5/5) malam.
Menurut said, KPU memang dapat saja memundurkan jadwal rekapitulasi dengan cara mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal tahapan Pemilu. Namun terkait penetapan 9 Mei, sama sekali tidak dapat diubah karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.
“Perubahan norma undang-undang hanya bisa dilakukan oleh DPR, MK, dan Presiden. Tapi kalau meminta kepada DPR untuk melakukan amendemen UU Pemilu, itu hampir mustahil, sebab kapan lagi waktunya bagi DPR untuk melakukannya. Kalau diajukan pengujian ke MK melalui mekanisme judicial review, itu pun sulit, sebab apa yang bisa dijadikan sebagai alasan hukum mengatakan Pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi,” katanya.
Jika KPU ingin mengubah norma undang-undang, maka langkah yang paling memungkinkan adalah meminta presiden menerbitkan perppu. Karena ini menyangkut hasil pemilu, maka ada unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan perppu.
“Saya sudah berulang kali memberikan masukan kepada KPU agar menempuh upaya ini. Penerbitan Perppu perlu segera diusulkan sejak sekarang oleh KPU kepada Presiden guna mengantisipasi kemungkinan mundurnya proses rekapitulasi yang berdampak pada penetapan hasil pemilu yang tidak sesuai jadwal undang-undang,” katanya.
Said menambahkan, andai usulan penerbitran perppu diajukan sejak sekarang maka presiden masih memiliki cukup waktu untuk merancangnya. Sebab, menyusun perppu tidak bisa kilat.
“Tidak bisa diajukan sekarang, lalu satu menit kemudian dibentuk oleh presiden. Diperlukan kajian hukum yang mendalam untuk membentuk Perppu. Jadi sekali lagi saya sarankan kepada KPU agar berhentilah bersikap congkak dan over confidence. Tidak perlu gengsi untuk mengusulkan perppu kepada presiden. Nasib bangsa ini tidak boleh dipertaruhkan ditangan tujuh komisioner KPU,” katanya.(gir/jpnn)