KPU: Keterangan Saksi Prabowo - Sandi Menyesatkan
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menilai kesaksian Beti Kristiana dan Risda Mardarina yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019, menyesatkan. Kedua saksi itu tidak memberikan kesaksian yang seutuhnya sehingga membentuk opini yang menyesatkan.
Seperti Risda yang bersaksi melihat kotak suara dibawa oleh petugas ke sebuah gereja di Pondok Indah Lestari, Desa Parit Baru, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Menurut Wahyu, informasi yang sebenarnya kotak suara dipindahkan ke aula yang bersebelahan dengan gereja itu.
"Tidak benar bahwa ada pemindahan kotak suara ke dalam gerejan yang benar adalah, PPS setempat menyewa gudang untuk penyimpanan barang. Nah, kebetulan gedung itu adalah gedung (yayasan) St Agustinus," kata Wahyu di luar persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres Memanas, Komisioner KPU Tuntut Tim Prabowo Cabut Pertanyaan
Dia memastikan pemindahan kotak suara itu bukan di gereja. Wahyu mencontohkan Yayasan Al-Muslimin yang memiliki aula yang peruntukannya bisa disewakan. Menurut dia, bangunan terpisah.
"Maka kan itu artinya tidak sama dengan kami simpan kotak suara di masjid. Meskipun mungkin sebelah aula Al-Muslimin itu ada masjid. Ini perlu kami luruskan," jelas dia. (tan/jpnn)