KPU Klaim Bekerja Profesional Bukan karena Takut Sanksi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, menegaskan, pihaknya berupaya membangun semangat dan mekanisme kerja jajaran penyelenggara pemilu yang profesional. Komitmen untuk bekerja sesuai aturan dilakukan bukan karena adanya pengawasan dan takut terkena sanksi. Namun tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sebagai abdi negara.
“Kami berupaya membangun semangat, mental dan karakter jajaran penyelenggara Pemilu yang profesional. Ibarat pekerja, kami bekerja bukan karena diawasi mandor, tetapi karena rasa tanggung jawab dan kredibilitas sebagai seorang pekerja profesional,” ujar Husni dalam acara DKPP Outlook 2013 yang digelar di ruang sidang utama KPU, Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut Husni, secara kelembagaan pihaknya terus berupaya menumbuhkan kesadaran di jajaran komisioner dan sekretariat untuk berprilaku secara tertib.
“Kesadaran yang kita inginkan adalah kesadaran yang muncul dari dalam diri setiap jajaran penyelenggara, bukan karena ada DKPP atau Bawaslu. Faktor eksternal seperti DKPP hanya bersifat melengkapi situasi itu,” ujarnya.
Sejak awal, kata Husni, KPU sudah membangun gerakan moral untuk berprilaku tertib dalam penyelenggaraan Pemilu. Semua anggota KPU yang dilantik wajib menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk bekerja dengan memegang teguh aspek etis dan yuridis.
“Poin-poin yang ada di dalam pakta integritas itu sebetulnya sudah melampaui nilai-nilai yang dikehendaki kode etik. Gerakan moral itu kita lakukan sampai ke tingkat penyelenggaran ad hoc,” ujarnya.
Selain itu, masa orientasi komisioner terpilih, kata Husni, juga lebih panjang dibanding orientasi penyelenggara pemilu pada periode sebelumnya. Pembekalan juga tidak hanya dilakukan oleh tim pakar dari internal KPU, tetapi mengundang pihak eksternal untuk mendorong penguatan tertib berprilaku di jajaran penyelenggara Pemilu.
Husni merespons positif putusan-putusan DKPP terhadap aduan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu.