KPU Kota Bekasi Gelar Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2018
Senin, 25 Juni 2018 – 23:55 WIB
Dia juga mengatakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 1.434.717. Dan apabila ada warga yang belum masuk DPT, dia katakan mereka masih diakomodir sehingga bisa mencoblos di TPS sesuai domisili tentu dengan dibuktikan memiliki KTP Elektronik maupun Surat Keterangan Domisili.
“Mereka yang tidak terdaftar di DPT, selama warga memilik KTP-Elektonik atau Suket dari Disdukcapil bisa menggunakan suaranya di TPS sesuai domisili masing-masing,” ungkapnya.(adv/hms/gob)