KPU Kota Pangkep Digugat Kubu Kandidat
Senin, 19 Juli 2010 – 10:08 WIB
Sebagaimana yang disampaikan Mutahar, materi gugatan mempersoalkan banyaknya pemilih yang belum memenuhi syarat , seperti pemilih dibawah umur, melakukan pemilihan ganda, sudah meninggal dan lainnya. Sementara itu, secara administrasi, KPU dinilai melanggar peraturan dalam Pemilukada dengan tidak mengundang pasangan kandidat pada saat penetapan hasil perhitungan rekapitulasi surat suara.
"Kami sudah melakukan yang terbaik. DPT sudah disepakati bersama-sama. Ada bukti yang kita pegang untuk meyakinkan majelis hakim. Tapi saya tidak bisa mengatakannya sekarang. Nanti saja saat sidang," ujar Mutahar.