KPU Lakukan Penghitungan Ulang Gegara 2 Temuan Pelanggaran
Jumlah itu berdasarkan hasil pemantauan tim pengawas kecamatan selama proses pemilu berlangsung, yakni mulai penghitungan hasil perolehan suara di tingkat TPS hingga hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Hanya saja dari jumlah tersebut, baru enam TPS yang dilakukan penghitungan sedangkan yang lain masih dalam pertimbangan lebih lanjut.
"Kami juga masih menelusuri lebih lanjut mengenai hal ini, terutama akan kemungkinan adanya unsur kesengajaan oleh oknum penyelenggara pemilu sehingga data perolehan suara bisa berbeda antara yang tertulis di C1 dengan C plano," ucapnya.
Temuan adanya pelaksanaan pemilu bermasalah di Kabupaten Bangkalan oleh KPU kali ini bukan yang pertama kali terjadi.
Sebelumnya, institusi ini juga telah menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS yakni TPS Desa Glagga Arosbaya, satu TPS Desa Ujung Piring Bangkalan dan satu TPS Desa Sendang Dajah Labang, karena ditemukan pelanggaran.
Pemungutan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bangkalan telah digelar di 3.082 tempat pemungutan suara (TPS).
TPS tersebar di 273 desa, 8 Kelurahan di 18 kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.
Jumlah pemilih sebanyak 868.515 jiwa terdiri dari pemilih laki-laki 421.181 orang dan pemilih perempuan 447.332 orang. (Antara/pnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?