KPU Lakukan Penghitungan Ulang Gegara 2 Temuan Pelanggaran
jpnn.com - BANGKALAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, Jawa Timur tepaksa melakukan penghitungan ulang suara hasil Pemilu 2024, Senin (4/3) gegara temuan pelanggaran.
Penghitungan ulang dilakukan setelah KPU Bangkalan menemukan adanya kertas plano kosong dan surat suara tidak tercoblos di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Gunung Siring, Kwanyar.
Menurut Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin temuan mengenai kertas plano kosong itu setelah ada pengurus partai politik peserta pemilu yang menyampaikan protes kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan.
Isinya menyebut bahwa data hasil perolehan yang seharusnya tertulis di kertas plano, kosong.
"Karena itu, khusus enam TPS tersebut kami melakukan penghitungan ulang hari ini sebagai tindak lanjut sekaligus upaya penyelesaian," ucapnya.
Zainal menjelaskan ke 6 TPS itu masing-masing TPS 007, TPS 001, TPS 008, TPS 004, TPS 005 dan TPS 002.
"Awalnya ada 16 TPS yang dilaporkan bermasalah oleh pengurus partai politik tetapi setelah dilakukan penelitian hanya enam TPS," ucapnya.
Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh sebelumnya mengatakan ada 85 TPS yang ditemukan bermasalah dan perlu dilakukan pengecekan data hasil perolehan suara, antara yang tertulis di form C1 dengan C plano.