KPU-Lembaga Survei Harus Bahas Bersama
Rabu, 10 Desember 2008 – 11:09 WIB
”Kalau mau mengatur, KPU harus mengajak kerja sama lembaga survei,” ujar Jeirry Sumampow, koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat.
Menurut Jeirry, dasar KPU untuk menerapkan aturan selama ini belum jelas. Jika ditelusuri, posisi lembaga survei saat ini sangat efektif sebagai pengontrol terjadinya praktik kecurangan. Meski, tidak bisa dimungkiri pula, ada lembaga survei yang bermasalah karena dimanfaatkan sejumlah pihak. ”Tapi, jangan sampai hanya persepsi negatif saja, lantas harus diatur ketat,” tutur dia.
Dalam hal ini, pasal-pasal yang diwacanakan KPU tidak bisa dipaksakan untuk harus dipatuhi. Kenyataan membuktikan, sejumlah lembaga survei sudah menentang draf KPU tersebut. ”Ini karena KPU selama ini tidak mempunyai kompetensi dalam hal survei. Atas dasar apa KPU untuk mengatur mereka,” ujar Jeirry.
Karena itu, daripada memaksakan aturan, harus ada sikap terbuka KPU untuk menerima aspirasi lembaga survei. Tidak ada gunanya jika lembaga survei terus memperdebatkan kebijakan KPU, namun pada akhirnya tidak sedikit pun KPU mengakomodasi. ”Iktikad KPU bisa dibuktikan jika bersedia duduk bersama,” tandas Jeirry.
Secara terpisah, peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli menyatakan, KPU tidak seharusnya menerapkan sanksi atas pelanggaran lembaga survei. Yang berhak memberikan sanksi adalah perkumpulan lembaga survei. ”KPU tidak punya dasar untuk menerapkan sanksi,” tegas Lili.
Dia juga mengakui, tidak dimungkiri ada lembaga survei yang pesanan atau mengemban kepentingan politik. Namun, hal tersebut tidak bisa digeneralisasi bahwa semua lembaga melakukan itu. ”Jangan sama ratakan dengan lembaga yang masih memegang prinsip ilmiah,” ucap Lili. (bay)