KPU Lubuk Linggau Sebut Ada Upaya Pemboikotan
Senin, 12 November 2012 – 18:40 WIB
Mereka menilai KPU Lubuklinggau telah melanggar Peraturan KPU Nomor 17/2010, terkait bentuk surat suara yang seharusnya dicetak vertikal. Namun termohon mencetaknya secara horizontal. Selain itu pasangan nomor urut tiga, Prana Putra Sohe-Sulaiman Kohar, juga dituduh telah melakukan politik uang.
Menanggapi tudingan ini, Ramdlon Naning selaku Kuasa Hukum Prana-Sulaiman menilai, permohonan pemohon telah melanggar pasal 7 ayat 3 Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008.
“Karena apa yang disebut istilah perbaikan yang diajukan pemohon, tidak sekedar perbaikan. Tapi sudah merambah kemana-mana. Sehingga tidak memenuhi syarat. Jadi mohon permohonan tidak dapat diterima,” katanya yang bermohon MK menolak permohonan untuk seluruhnya.