KPU Makassar: Tak Ada Calon Kepala Daerah Jalur Independen
jpnn.com, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyatakan tidak ada pendaftar calon dari jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 terkait pemilihan Wali Kota Makassar.
"Tidak satu pun bakal pasangan calon perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungannya atau pun meng-uppload (unggah) dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan atau Silon," kata anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih di Makassar, Senin (13/5).
Dia menjelaskan tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah dimulai sejak 8 Mei 2024, tetapi hingga 12 Mei 2024 batas akhir pukul 23.59 Wita tidak ada yang mendaftar.
"Dengan demikian, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar dari jalur perseorangan dinyatakan nihil," kata mantan anggota Bawaslu Kota Makassar itu.
Mengenai dengan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Kota Makassar, dia menyebutkan sebanyak 67.402 dukungan KTP Elektronik dengan sebaran sedikitnya delapan dari 15 kecamatan di Kota Makassar.
Meski pihaknya telah membuka Helpdesk di kantor KPU setempat, bahkan melakukan sosialisasi melalui media, baik cetak maupun daring, selama 8-12 Mei 2024, termasuk membuka tempat pendaftaran di hotel, tetapi tidak ada yang berminat.
Setelah tahapan pencalonan perseorangan ditutup, maka tahapan berikutnya tidak melanjutkan verifikasi administrasi bagi bakal calon yang menempuh jalur Partai Politik dilaksanakan 13 Mei-29 Mei 2024 sesuai hasil keputusan KPU RI nomor 532.
Untuk masa pengumuman pendaftaran untuk jalur Partai Politik dibuka sesuai tahapan 24-26 Agustus 2024, selanjutnya pendaftaran bakal calon dari Parpol 27-29 Agustus 2024 dan disusul penelitian persyaratan 27 Agustus-21 September 2024. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.