Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Manggarai Barat Diingatkan Konsisten Ungkap Dokumen BB.1-KWK

Minggu, 20 September 2020 – 02:48 WIB
KPU Manggarai Barat Diingatkan Konsisten Ungkap Dokumen BB.1-KWK - JPNN.COM
Koordinator TPDI Petrus Selestinus. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU Kabupaten Manggarai Barat (KPU Kabupaten Mabar) telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 274.a/PL.02. 2-Pu/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Pengumuman tersebut sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 91 PKPU No. 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan seterusnya.

“Dalam Pengumuman itu, KPU Mabar, menegaskan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE sesuai dokumen syarat calon BB.1-KWK, berstatus mantan terpidana yang diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/PN.Lbj. Ini artinya KPU memberi warning kepada Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE bahwa Catatan Kriminal Kepolisian yang dimiliki yaitu "pernah melakukan perbuatan tercela" akan menjadi halangan baginya dalam pencalonanya itu,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Minggu (20/9/2020) dini hari.

Masyarakat Manggarai Barat, menurut Petrus, antusias merespons dan mencermati Pengumuman KPU terkait amar putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016 dan SKCK Polres Mabar tanggal 19 Agustus 2020, sebagaimana terbukti dari membanjirnya saran dan tanggapan Masyarakat. Hal ini akibat Pengumuman KPU tersebut mengungkap dokumen persyaratan calon BB.1-KWK a/n. Edistasius Endi, SE berstatus mantan terpidana, diancam kurang dari 5 (lima) tahun penjara, dalam kasus kriminal yaitu judi.

“Yang menjadi masalah dan mencurigakan adalah sikap KPU Mabar yang sejak awal tidak menganulir dokumen SKCK atas nama Calon Edistasius Endi, SE. Nomor : SKCK/YANMAS/1198/VIII/YAN 2.3/2020/ SAT INTELKAM, Polres Mangarai Barat tanggal 19 Agustus 2020, karena SKCK ini menerangkan bahwa Edistasius Endi, SE "pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke-2 jo. pasal 303 bis ayat (1) ke-1 ke 2 KUHP, yaitu kejahatan judi yang terjadi tanggal 15 April 2016,” katanya.

Perbuatan Tercela

Dokumen persyaratan calon berupa SKCK Nomor: SKCK/YANMAS/ 1198/VIII/YAN 2.3/2020 /SAT INTELKAM, tanggal 19 Agustus 2020 itu, memiliki legitimasi kuat karena didukung dengan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016 /PN.LBJ. tanggal 10 Agustus 2016, yang berkekuayan hukum tetap, sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk mengakomodir Edistasius Endi, SE sebagai Calon Bupati Mabar 2020.

Dokumen SKCK dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dimaksud, secara kasat mata mengungkap "perbuatan tercela" yang pernah dilakukan oleh Edistasius Endi, SE (Bakal Calon Bupati Mabar) dan sekaligus menempatkan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi, SE berada dalam posisi cacat hokum. Pasalnya, Edistasius tidak memenuhi salah satu persyaratan yang diwajibkan oleh UU dan PKPU yaitu "tidak pernah melakukan perbuatan tercela, karenanya harus didiskualifikasi.

KPU Kabupaten Manggarai Barat (KPU Kabupaten Mabar) telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 274.a/PL.02. 2-Pu/5315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mangg

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News