KPU Manggarai Barat Diingatkan Konsisten Ungkap Dokumen BB.1-KWK
Mengapa harus didiskualifikasi, karena salah satu persyaratan calon yang wajib disampaikan oleh Bakal Calon Edistasius Endi, SE kepada KPU sesuai perintah UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 1 Tahun 2020, telah tidak dipenuhi. SKCK yang diserahkan Edistasius Endi, SE justru telah memdeligitimasi posisinya sebagai bakal calon, karena berisi keterangan yang menerangkan bahwa Bakal Calon “pernah melakukan perbuatan tercela”.
Dalam SKCK Polres Manggarai Barat, tertanggal 19 Agustus 2020, disebutkan bahwa setelah diadakan penelitian hingga dikeluarkan Surat Keterangan ini yang didasarkan kepada catatan Kepolisian yang ada dan Surat Keterangan dari Kepala Desa, bahwa Sdr. Edistasius Endi, SE pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti tercantum pada pasal 303 ayat (1) ke - 2 KUHP jo. pasal 303 bis ayat 1 ke - 1 ke- 2 KUHP, SKCK mana diberikan berhubungan dengan permohonan melengkapi administrasi calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020.
Didiskualifikasi
Dengan demikian dokumen SKCK Polres Manggarai Barat dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No. : 45/Pid.B/2016/ PN.LBJ. tertanggal 10 Agustus 2016, yang menghukum Sdr. Edistasius Endi, menjadi bukti terkuat yang menyatakan Edistisius Endi pernah melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu, menurut Petrus, Edistasius Endi harus dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 dan seterusnya,” tegas Petrus.
Lebih lanjut, Petrus yang juga Advokat Peradi ini mengatakan publik ingin melihat apakah KPU Kabupaten Manggarai Barat mampu bersikap independen, tidak berada di bawah tekanan atau tidak terlibat dalam KKN. Juga tidak menggadaikan Komitmen Negara dan Pemerintah untuk menyelenggarkan Pilkada bersih, jujur, sehat dan bermartabat.
Namun semua itu akan dibuktikan dari sikap KPU Mabar pada tahap penentuan Bakal Calon apakah KPU Mabar tetap tegak lurus atau terjebak dalam skenario pihak lain.
Masyarakat Manggarai Barat sudah cerdas dan kritis, karena itu masyarakat tahu mana sikap jujur dan tidak jujur dari KPU termasuk saat KPU Mabar menerima penyerahan persyaratan Bakal Calon Bupati Edistasius Endi khususunya SKCK yang berisi "pernah terlibat dalam tindak kriminal pasal 303 KUHP alias pernah melakukan perbauatan tercela, sehingga tidak memenuhi perintah pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016,Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota,” katanya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: