KPU Masih 'Gantung' Kasus Sultra
Selasa, 21 Juli 2009 – 19:05 WIB
Akibat batalnya pertemuan KPU dengan MK, ketiga kasus di atas masih terkatung-terkatung. Khusus untuk kasus sengketa pemilu di Sultra, Andi mempertanyakan sikap MK yang menerima perbaikan berkas melebihi deadline yang sudah ditentukan. ''Seharusnya, perbaikan berkas perkara hanya diberikan waktu 1 x 24 jam. Tetapi mengapa MK masih tetap menerima perbaikan itu, setelah 11 hari,'' Andi menegaskan. Selebihnya, Andi menilai, putusan MK terhadap ketiga kasus sengketa pemilihan legislatif itu masih menyisakan banyak persoalan karena tidak konkret. (sid/jpnn)