KPU Masih Hitung DPTb dan DPPh
Senin, 11 Maret 2019 – 00:14 WIB
BACA JUGA: Daripada Sibuk Ejek Kartu Prakerja, Kubu Prabowo Sebaiknya Lakukan Ini
Pemilih kategori ini harus mengurus surat pindah memilih atau form A5 di kelurahan sambil menyebutkan TPS tujuan. Nanti petugas KPU di kelurahan atau PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan memberikan form A5 untuk diserahkan ke TPS tujuan.
Masalahnya kini berkutat pada pemilih yang belum memiliki KTP-el. “Kondisi ini masih dikoordinasikan KPU kabupaten/kota dengan dinas kependudukan dan catatan sipil. Nanti sesudah dibahas di tingkat Kaltim baru bisa rinci,” singkatnya. (*/ryu/riz/k18)