KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD
Kamis, 06 Mei 2010 – 01:07 WIB
Politisi dari PDI Perjuangan yang konsen kepada persoalan-persoalan pilkada itu menjelaskan, langkah penundaan merupakan cara terbaik karena punya landasan hukum yang kuat, yakni putusan PTUN. "Dan karena putusan pengadilan harus dijalankan," ucapnya. Argumen lain, bila dirunut dari akar persoalannya, masalah ini bersumber dari persoalan sah tidaknya surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf Pardede.
Dikatakan, KPU Medan memang punya tugas untuk memverifikasi persyaratan pencalonan. Biasanya, KPU Daerah mondar-mandir ketika melakukan verifikasi keaslian ijazah calon. Namun, lanjutnya, ketika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan persyaratan calon itu sah, maka sebenarnya KPU Daerah sudah enak, karena dasar hukumnya sudah jelas. "Jadi KPU Medan tak perlu lagi menafsirkan sendiri soal riwayat pendidikan Rudolf, karena toh sudah ada putusan pengadilan. Putusan pengadilan itu yang harus dilaksanakan, karena KPU Medan tidak bisa menafsirkan seenaknya sendiri (masalah sah tidaknya surat keterangan pengganti ijazah Rudolf itu, red)," ulas Arif.