KPU Medan Harus Cepat Surati DPRD
Kamis, 06 Mei 2010 – 01:07 WIB
Sebelumnyam, anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, menegaskan, KPU Medan tidak perlu lagi menemui KPU Pusat untuk keperluan konsultasi. Dikatakan, surat hasil pleno KPU Pusat yang sudah dikirim ke KPU Medan merupakan keputusan final yang tidak perlu lagi dikonsultasikan. KPU Medan mestinya langsung saja menjalankan isi surat hasil pleno KPU Pusat itu, yang menyatakan pasangan Rudolf Pardede-Afifudin memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
”Sudah tak perlu lagi konsultasi-konsultasi. Apa lagi yang mau dibicarakan. Surat hasil pleno itu sudah tegas, tinggal eksekusi saja,” ujar Andi Nurpati kepada JPNN di Jakarta, Selasa (4/5).
Andi menjelaskan, KPU Medan mestinya langsung saja mengeksekusi hasil pleno KPU Pusat. Caranya, tahapan Pilkada ditunda dulu, meski surat suara sebagian sudah dicetak dan didistribusikan. KPU Medan, lanjutnya, bisa menunda tahapan Pilkada, dengan alasan ada ’gangguan lainnya’. Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, tahapan Pilkada ditunda bila pasangan calon hanya satu, ada bencana, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya. (sam/jpnn)