KPU Medan Ngotot, KPU Pusat Nyerah
Sabtu, 01 Mei 2010 – 01:50 WIB
Apakah bisa dikatakan KPU sudah cuci tangan? Andi mengatakan, sesuai ketentuan, maka yang harus bertindak saat ini adalah KPU Provinsi Sumut. "KPU Provinsi jangan melakukan pembiaran, harus memberikan sanksi tegas," ujar Andi. Sanksi apa yang dimaksud? "Bisa dibawa ke sidang kode etik," katanya.
KPU Pusat sendiri, lanjutnya, sudah tidak perlu lagi mengeluarkan petunjuk-petunjuk kepada KPU Sumut. Pasalnya, semua mekanisme sudah diatur di UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Terkait dengan masih dilanjutkannya tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif, Andi mengakui, memang posisinya sekarang sulit. Alasannya, surat suara sebagian sudah dicetak dan siap didistribusikan. Jika ditarik lagi dengan mencetak ulang surat suara dengan menyertakan Rudolf-Afif, maka akan terbentur masalah biaya.