KPU Melanggar Etik soal Pencalonan Gibran, KPI: Rakyat Harus Tolak Paslon 02
jpnn.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan KPU melanggar kode etik terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Koalisi masyarakat sipil menyerukan agar rakyat juga memberikan sanksi etik terhadap paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"KPU melanggar etik terkait pencalonan Gibran. Brutal sejak putusan Paman Usman di MK. Rakyat harus tolak paslon 02," demikian Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka menyampaikan seruan koalisi masyarakat sipil melalui siaran pers, Senin (5/2).
DKPP sebelumnya menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan jajaran anggotanya melakukan pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto atau Paslon 02.
Putusan DKPP dibacakan hari ini, Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
"Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024," ujar Mike.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan DKPP yang memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum.