Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB

Kamis, 07 Maret 2013 – 23:23 WIB
KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB - JPNN.COM
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang pada Kamis (7/3) siang memerintahkan lembaga penyelenggara pemilu itu menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Meski demikian, KPU akan mengajukan upaya banding atas putusan itu.

Merujuk pada pasal 129 UUUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, maka KPU masih dapat menempuh langkah banding ke Mahkamah Agung (MA). "Jadi kalau KPU  tidak menggunakan hak hukumnya, maka tafsirnya KPU  harus melaksanakan (putusan PTTUN). Tapi kalau menggunakan hak hukum, ya itu diberikan ruang," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) malam.

Ditambahkannya, majelis hakim PTTUN DKI juga menyampaikan bahwa para pihak yang tidak dapat menerima keputusan itu  berhak mengajukan kasasi. "Jadi kita (KPU) dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke MA dalam tujuh hari," katanya.

Namun saat ditanya apakah KPU akan menempuh langkah kasasi, Ida belum bersedia menjawab secara tegas. KPU, lanjutnya, akan membahas putusan PTTUN tentang PBB itu terlebih dulu.

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, mengaku menghormati sepenuhya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News