KPU Merasa Bisa Ajukan Kasasi soal PBB
Kamis, 07 Maret 2013 – 23:23 WIB
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menilai tidak ada celah bagi KPU untuk menyatakan banding atas putusan PTTUN. Alasannya, karena dalam Pasal 259 ayat (3) UU Pemilu disebutkan, bagi partai politik yang merasa tidak puas dengan keputusan Bawaslu, dapat mengajukan banding ke PTTUN dan ke MA.
"Jadi sebenarnya kalau kita membaca UU, KPU wajib mematuhi putusan Bawasalu, PTTUN dan Mahkamah Agung (MA). Banding itu hanya ada pada penggugat," katanya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.(gir/jpnn)