"Karena keputusannya sudah ada, maka kami akan menuntut balik. Langkah pertama, yang akan melaporkan ke Polda adalah Ketua KPU Minsel. Setelah itu klien kami," tandasnya. Victor menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk memberi pelajaran, agar jangan sampai mengajukan gugatan yang tidak punya bukti kuat. (esy/wdi/jpnn)
JAKARTA - Kemenangan telak pasangan Christiany Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas) yang disahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa pilkada Minahasa