Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Minta Daerah Anggarkan Biaya Pilkada di APBD 2015

Selasa, 10 Februari 2015 – 23:44 WIB
KPU Minta Daerah Anggarkan Biaya Pilkada di APBD 2015 - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap pertama tahun ini menganggarkan biaya pelaksanaannya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015. Imbauan KPU itu ditujukan kepada 204 daerah yang dijadwalkan akan melaksanakan pilkada tahun ini.

“Kalau akhirnya mundur, anggaran yang sebelumnya telah ditetapkan dalam APBD bisa dimasukkan ke kas daerah. Jadi sebagai tabungan untuk tahun berikutnya, tidak perlu menganggarkan lagi. Kalau kurang karena mundur, tinggal nambahin sedikit lagi,” ujar komisioner KPU, Arief Budiman di Jakarta, Selasa (10/2).

Selain terhadap 204 daerah itu, imbauan KPU juga ditujukan ke 100 daerah lainnya yang kemungkinan masuk dalam pilkada serentak tahap pertama jika pelaksanaannya diundur ke 2016. Menurut Arief, anggaran pilkada bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015.  

“Sebaiknya ya setahun sebelumnya (penganggaran pelaksanaan pilkada,red). Jadi tahun ini. Begitu revisi keluar, kan sudah diketahui pilkadanya 2015 atau 2016. Kalau 2016 ya tahun ini harus sudah menganggarkan, kan masih bisa APBD-P. Penyelenggaraannya tetap mengikuti UU,” ujarnya.

Namun, Arief juga mengatakan KPU hanya sebatas mengimbau. Pasalnya, hingga saat ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota masih dalam proses revisi di DPR. Selain belum ada kepastian tentang pelaksanaan pilkada, soal sumber anggarannya pun belum diputuskan apakah dari APBN atau APBD.

Sebab, sebelumnya ada usulan agar hanya pilkada  2015 saja yang masih menggunakan anggaran APBD. Sementara setelahnya menggunakan anggaran ppendapatan dan belanja negara (APBN).

“Jadi design-nya gelombang pertama itu tetap pakai APBD, enggak tahu nanti revisinya gimana. Kita tunggu hasil revisi UU itu. Yang jelas kondisi sekarang di undang-undang itu, pakai APBD, baru berikutnya pakai APBN. Presiden mengatakan kalau bisa Pillkada 2015 ya dilaksanakan di 2015. Kalau KPU itu mau 2015 atau 2016, ya siap. Tapi desain kita sampai saat ini kalau 2015, dilaksanakan Desember,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close