KPU Minta Komisi II DPR Cepat Ambil Sikap
Jumat, 09 September 2016 – 22:12 WIB
Misalnya, terkait mekanisme jika nantinya calon yang diajukan pengurus partai politik tingkat daerah berbeda dengan yang ditetapkan di tingkat pusat.
"Nah itu prosedur detailnya belum lengkap. Terus nanti bagaimana dengan kalau ada pengurus yang di UU disebutkan ketua, sekretaris, ketua sekretaris, dan sekjen, ternyata mereka itu berhalangan misalnya, itu penggantinya harus dipastikan. Yang lainnya sepertinya tidak ada problem," ujar Hadar.(gir/jpnn)