KPU Minta Komisi II DPR Cepat Ambil Sikap
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Komisi II DPR dapat segera membuat keputusan, apakah akan membolehkan terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala daerah, atau tidak.
Pasalnya, tahapan pilkada 2017 telah berlangsung. Bahkan masa pendaftaran bakal calon sudah akan dibuka pada 21-23 September mendatang.
"Itu belum selesai. Jadi kan mereka itu terpecah ada yang sebagian mau dan tidak. Jadi kalau buat kami, segeralah. Apapun itu, putuskan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Jumat (9/9).
Menurut Hadar, sebagai penyelenggara pihaknya sebenarnya berharap terpidana dengan masa hukuman percobaan, tidak bisa lolos menjadi calon kepala daerah.
Hal tersebut sebagaimana sebelumnya diajukan KPU dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.
"Di draft kami dan itu juga yang kami pahami dari peraturan perundangan selama ini, bahwa kalau orang terpidana baik itu percobaan atau tidak, dia sudah terpidana dengan putusan incracht, tidak boleh mencalonkan," ujar Hadar.
Meski begitu, keputusan kata Hadar, sepenuhnya berada di tangan DPR. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hasil rekomendasi DPR mengikat untuk diikuti oleh penyelenggara.
Selain terkait status terpidana, Hadar menilai ada beberapa hal lain yang juga perlu dirumuskan secara detail oleh Komisi II DPR, terkait PKPU Pencalonan.