KPU Minta Parpol Segera Ajukan Rancangan Dapil
Senin, 21 Januari 2013 – 22:00 WIB
Selain itu Husni juga meminta partai politik memahami betul aspek keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif. Sebab ada kewajiban pengusulan calon DPR RI dan DPRD Provinsi, harus memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
“Dan harus ada satu bakal calon perempuan di setiap tiga bakal calon yang diusulkan,” jelasnya.
Untuk DPR RI misalnya, jika parpol mengajukan calon di setiap dapil 1 sampai 4 orang, maka harus menyertakan perempuan minimal satu orang. Jika caleg yang diajukan 5 sampai 8 orang, maka caleg perempuannya minimal 2 orang. Sementara jika caleg yang diajukan 9 sampai 10 orang maka caleg perempuannya minimal 3 orang.