KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu
Payung Hukum Pilkada Paska PemiluRabu, 09 September 2009 – 19:50 WIB
Lebih lanjut dikatakan, kesepakatan yang dicapai antara Pemerintah dan KPU dalam pertemuan itu termasuk soal regulasi pilkada seperti sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004. Aturan yang termuat di UU 32 itu harus disinkronkan dengan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, karena sesuai UU itu, pilkada sudah masuk rezim pemilu.
“Contohnya, pilkada masih mengatur soal coblos, padahal pemilu sekarang sudah contreng. Pilkada masih mengatur kartu pemilih, sementara pilkada belum mengatur ruang penggunaan KTP untuk memilih padahal di pemilu lalu sudah bisa menggunakan KTP,” lanjutnya.