KPU Minta Perppu, Mendagri Anggap Belum Perlu
Payung Hukum Pilkada Paska PemiluRabu, 09 September 2009 – 19:50 WIB
Mantan wartawan itu menyebutkan, ada 120 daerah yang sudah masuk tahapan persiapan pilkada pada bulan Oktober hingga November tahun, misalnya di Jawa Tengah, dan Sulaweti Utara. “Jadi itu kan perlu di-Perppukan. Pilihan kita tidak pada revisi karena membutuhkan waktu yang panjang, sedangkan teman-teman di daerah sudah ada yang memulai tahapan. Sehingga jika dilakukan revisi maka tidak terkejar dinamika di lapangan,” cetusnya.
Hanya saja, permintaan adanya Perppu itu tidak disetujui pemerintah. Mendagri Mardiyanto menegaskan, pelaksanaan pilkada tetap bisa dilaksanakan dengan menacgu kepada UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan UU No.32 Tahun 2004. “Memang ini dalam posisi yang agak sulit, karena kita bekerja di ujung tahun (periode) lima tahunan. DPR mau ganti, kabinet juga ganti. Tetapi saya ambil langkah saat ini tak perlu Perppu,” ujar Mardiyanto.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan UU No. 12 Tahun 2008, bagi daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerahnya berbeda dalam rentang waktu 90 hari, pelaksanaan pilkadanya bisa disatukan. (sam/ara/JPNN)