KPU Minta PPK Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara, Ada Apa?
jpnn.com - TANGERANG - Panitia pemilihan kecamatan (PPK) diperintahkan menghentikan sementara proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan.
Perintah penghentian sementara dikeluarkan dengan alasan adanya perbaikan data di laman Info Pemilu KPU Pusat.
Perintah tersebut antara lain disampaikan KPU Kota Tangerang pada PPK yang ada di Tangerang.
"Kami sudah sampaikan agar proses rekapitulasi hari ini dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," ujar Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana di Tangerang, Minggu (18/2).
Dia mengatakan penundaan terkait turunnya surat dari KPU pusat kepada setiap daerah.
Menindaklanjuti surat tersebut KPU Kota Tangerang lantas mengeluarkan surat nomor 317/PL.01-SD/3671/2024.
Surat ditujukan kepada tiga tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik yang ada di Kota Tangerang.
Dia menambahkan pleno penghitungan tingkat kecamatan akan kembali dilaksanakan pada Selasa (20/2).