Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan

Jumat, 21 Juni 2024 – 21:32 WIB
KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan - JPNN.COM
Ilustrasi - Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebagai informasi KPU telah menyurati Komisi II DPR RI terkait tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal usia syarat minimal calon kepala daerah.

Dalam Lampiran KPU Nomor 551/HK.02-SD/08/2024 yang diteken oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 14 Juni 2024, pihaknya meminta persetujuan DPR untuk melakukan tindak lanjut Putusan MA dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilkada.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut KPU akan menindaklanjutinya dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15," sebagaimana dikutip dari Lampiran KPU Nomor 552, Rabu (19/6).

Dengan demikian Pasal 15 rancangan Peraturan KPU mengenai pencalonan kepala daerah diubah bunyinya, yakni menjadi:

"Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Adapun ketika proses harmonisasi masih berlangsung sebelum Putusan MA keluar, draf Peraturan KPU sebelumnya saat uji publik pada Selasa (23/4) masih merujuk pada aturan lama dan UU Pilkada mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah, yakni saat ditetapkan sebagai pasangan calon. (Antara/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta DPR dan pemerintah segera mengundangkan putusan MA soal batas usia pada Pilkada.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close