KPU NTB Minta Serius Cabut Gugatan Selasa, 26 Agustus 2008 – 21:55 WIB JAKARTA—Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB, TGH Mahally Fikri, meminta pasangan Serius melalui kuasa hukumnya, agar mencabut gugatan First «Prev123