KPU Nyatakan Ahok Wajib Cuti, Mendagri Bilang...
Selasa, 28 Februari 2017 – 07:39 WIB
Dia meminta petahana mematuhi aturan yang ada dan tidak membuat polemik, karena peraturannya sudah jelas.
Jabatan gubernur DKI Jakarta untuk sementara waktu bisa diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt).
Roda pemerintahan akan tetap berjalan karena program pemerintah itu melekat pada gubernur, bukan Ahok.
Politikus PKB itu menambahkan, pemerintah bisa menunjuk kembali Sumarsono alias Soni untuk menduduki kursi Plt gubernur. ”Pak Soni kan sudah berpengalaman,” tuturnya. (far/lum/c17/fat)